Pasal 960
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Subdirektorat Monitoring, Pelaporan, Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Non Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan;dan e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan di daerah.
