PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 959
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Subdirektorat Monitoring, Pelaporan, Verifikasi dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Non Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang monitoring, pelaporan, verifikasi dan registri aksi mitigasi sektor berbasis non lahan.
