Pasal 95
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan investasi lingkup Kementerian serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan investasi dan badan layanan umum lingkup Kementerian.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak I mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pelaporan PNBP serta koordinasi pengelolaan PNBP lingkup direktorat jenderal pengelolaan hutan produksi lestari, direktorat jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, direktorat jenderal pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun, direktorat jenderal pengendalian perubahan iklim, direktorat jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dan badan penelitian, pengembangan dan inovasi; dan rekonsiliasi PNBP dan pembinaan pada wilayah Kalimantan, Papua Barat, Maluku, Jawa, Bali; serta penatausahaan dana bagi hasil lingkup kementerian. (3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak II mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pelaporan PNBP serta koordinasi pengelolaan PNBP lingkup sekretariat jenderal direktorat jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan, direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem; direktorat jenderal pengendalian das dan hutan lindung, direktorat jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, inspektorat jenderal, badan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia serta rekonsiliasi PNBP dan pembinaan pada wilayah Sumatera, Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, serta penyusunan estimasi/target pendapatan penerimaan negara bukan pajak lingkup Kementerian.
