Pasal 945
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan, inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi pemerintah dan non pemerintah, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mekanisme pasar, dan registri dan pengelolaan data; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan, inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi pemerintah dan non pemerintah, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mekanisme pasar, dan registri dan pengelolaan data; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan, inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi pemerintah dan non pemerintah, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mekanisme pasar, dan registri dan pengelolaan data; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan, inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi pemerintah dan non pemerintah, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mekanisme pasar, dan registri dan pengelolaan data; f. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan, inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi pemerintah dan non pemerintah, monitoring, pelaporan, dan verifikasi aksi mekanisme pasar, dan registri dan pengelolaan data di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
