PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 940
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939, Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian bahan perusak ozon; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian bahan perusak ozon;
c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian bahan perusak ozon; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian bahan perusak ozon;dan e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian bahan perusak ozon di daerah.
