PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 939
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pelaksaan urusan di daerah bidang pengendalian bahan perusak ozon.
