Pasal 920
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Subdirektorat Adaptasi Ekologi Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan; dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan adaptasi perubahan iklim perkotaan dan pedesaan di daerah.
