PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 919
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Subdirektorat Adaptasi Ekologi Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pelaksaan urusan di daerah bidang adaptasi ekologi buatan di perkotaan dan pedesaan.
