PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 908
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kerentanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi dan analisis kerentanan perubahan iklim ekologis dan buatan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan identifikasi dan analisis kerentanan ekologis dan buatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria identifikasi dan analisis kerentanan ekologis dan buatan;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi urusan identifikasi dan analisis kerentanan ekologis dan buatan di daerah.
