PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 907
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kerentanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi dan analisis kerentanan ekologis dan buatan.
