PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 867
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Subdirektorat Pemulihan Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas; b. Subdirektorat Pemulihan Manufaktur, Agroindustri dan Jasa; c. Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pemulihan Non Institusi; dan d. Subbagian Tata Usaha.
