Pasal 866
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 865, Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa dan non institusi serta tanggap darurat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun pada bidang non institusi, pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa serta tanggap darurat; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa dan non institusi serta tanggap darurat; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa dan non institusi serta tanggap darurat; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa dan non institusi serta tanggap darurat; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pemulihan pemulihan kontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di bidang pertambangan, energi, minyak dan gas, manufaktur, agroindustri, prasarana, jasa dan non institusi serta tanggap darurat di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
