PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi tata laksana pengelolaan keuangan, perbendaharaan, penyelesaian ganti kerugian negara, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan/audit, dan investasi pemerintah termasuk pembinaan instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; b. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan dana bagi hasil, akuntansi, pelaporan keuangan termasuk hibah, pengurusan piutang penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, dan pengurusan rekening di lingkungan kementerian;dan c. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
