PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 850
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Subdirektorat Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan b. Seksi Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
