Pasal 849
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Subdirektorat Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengumpulan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengumpulan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengumpulan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengumpulan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah.
