PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 847
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. Subdirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; c. Subdirektorat Penimbunan dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun; dan e. Subbagian Tata Usaha.
