Pasal 846
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 845, Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi
limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, dumping, dan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta rekomendasi limbah lintas batas di daerah;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
