Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, evaluasi, penelaahan, dan penyusunan administrasi perizinan di bidang lingkungan hidup.
(2) Subbagian Penelahaan Hukum dan Perizinan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelaahan hukum dan perjanjian kerja sama serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan identifikasi, inventarisasi, evaluasi, penelaahan, dan penyusunan administrasi perizinan di bidang kehutanan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan biro.
