PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 827
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Subdirektorat Pertambangan, Energi, dan Minyak dan Gas; b. Subdirektorat Manufaktur; c. Subdirektorat Agroindustri;
d. Subdirektorat Prasarana dan Jasa; dan e. Subbagian Tata Usaha.
