Pasal 826
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 825, Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa; f. supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun pada sektor pertambangan, energi, migas, manufaktur, agroindustri, prasarana dan jasa di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
