PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 807
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Berbahaya dan Beracun; b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun; c. Subdirektorat Inventarisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun; d. Subdirektorat Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan e. Subbagian Tata Usaha.
