Pasal 806
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 805, Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun; f. supervisi atas pelaksanaan urusan penerapan konvensi, pengendalian, inventarisasi penggunaan, pemantauan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
