PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 787
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Pengelolaan Sampah terdiri atas : a. Subdirektorat Barang dan Kemasan; b. Subdirektorat Sampah Spesifik dan Daur Ulang; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah; dan e. Subbagian Tata Usaha.
