Pasal 786
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 785, Direktorat Pengelolaan Sampah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan;
f. supervisi atas pelaksanaan urusan pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah serta pengelolaan lingkungan perkotaan di daerah;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
