PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 776
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi pegawai, administrasi kepegawaian, dan pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta pengembangan pendidikan, pelatihan, serta administrasi jabatan fungsional. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan analis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja serta pembakuan prasarana dan sarana kerja.
