PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 775
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian;dan b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
