Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengendalian Pencemaran, Perusakan Lingkungan, Sampah dan Limbah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja sama di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan bahan berbahaya beracun dan limbah bahan berbahaya beracun. (2) Subbagian Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja sama di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan. (3) Subbagian Penegakan Hukum, Penyuluhan dan Pengembangan SDM dan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja sama di bidang penegakan hukum, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, serta penilaian peraturan daerah bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
