PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 739
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pencemaran Udara Industri Energi, Migas, dan Pertambangan; dan b. Seksi Pengendalian Pencemaran Udara Industri Manufaktur, Prasarana, dan Jasa.
