PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 738
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencemaran udara sumber tidak bergerak; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pencemaran udara sumber tidak bergerak; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencemaran udara sumber tidak bergerak; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pencemaran udara sumber tidak bergerak; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pencemaran udara sumber tidak bergerak di daerah.
