PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Udara; b. Subdirektorat Inventarisasi dan Pengelolaan Kualitas Udara; c. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak; d. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak; e. Subdirektorat Pemantauan Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Non Institusi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
