Pasal 723
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 722, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan; f. supervisi atas pelaksanaan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak, sumber tidak bergerak, ambien dan gangguan di daerah;dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
