PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 719
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Limbah Usaha Kecil dan Non Institusi terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pencemaran Limbah Usaha Kecil; dan b. Seksi Pengendalian Pencemaran Air Non Institusi.
