Pasal 718
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 717, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Limbah Usaha Kecil dan Non Institusi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dari sumber usaha kecil dan non institusi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dari sumber usaha kecil dan non institusi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dari sumber usaha kecil dan non institusi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemantauan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dari sumber usaha kecil dan non institusi;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemantauan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dari sumber usaha kecil dan non institusi di daerah.
