PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 715
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pencemaran Air Prasarana dan Jasa; dan b. Seksi Pengendalian Pencemaran Air Rumah Tangga.
