PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 714
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 713, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran limbah domestik; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran limbah domestik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran limbah domestik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran limbah domestik; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pencemaran limbah domestik di daerah.
