PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 700
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran Air; b. Subdirektorat Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemaran; c. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Industri; d. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik; e. Subdirektorat Pengedalian Pencemaran Limbah Usaha Kecil dan Non Institusi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
