PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 699
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 698, Direktorat Pengendalian Pencemaran Air menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran air; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran air; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian pencemaran air; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran air; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran air;
f. supervisi atas pelaksanaan pengendalian pencemaran air di daerah; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
