PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 680
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan; b. Subdirektorat Inventarisasi dan Status Mutu; c. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I; d. Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah II; dan e. Subbagian Tata Usaha.
