Pasal 679
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 678, Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; f. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut; dan g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
