PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 674
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud Pasal 673, Subdirektorat Pelestarian Ekosistem Gambut menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pelestarian ekosistem gambut; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pelestarian ekosistem gambut; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelestarian ekosistem gambut;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pelestarian ekosistem gambut;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pelestarian ekosistem gambut di daerah.
