Pasal 670
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 669, Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penyusunan dan evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut di daerah.
