Pasal 657
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan pembinaan tata persuratan serta urusan rumah tangga. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan barang milik negara. (3) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan Barang Milik Negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI, verifikasi, pelaporan keuangan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
