PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 655
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan; dan b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
