Pasal 644
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
