PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 621
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas : a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subdirektorat Peredaran Hasil Hutan; c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; d. Subdirektorat Tertib Peredaran Hasil Hutan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
