PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 620
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan iuran, peredaran, pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan iuran, peredaran, pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria iuran, peredaran, pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis iuran, peredaran, pengukuran dan pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
