Pasal 603
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemolaan pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja serta kemitraan industri primer hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemolaan pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja serta kemitraan industri primer hasil hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemolaan pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja serta kemitraan industri primer hasil hutan; d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemolaan pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja serta kemitraan industri primer hasil hutan; dan e. penyiapan bahan penilaian perizinan industri primer hasil hutan dengan kapasitas produksi >6.000 m3/tahun.
