PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 602
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang pemolaan pengolahan hasil hutan dan evaluasi kinerja industri primer hasil hutan dan kemitraan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan usaha industri primer hasil hutan kayu, evaluasi atau pemeriksaan dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja industri primer hasil hutan.
