Pasal 600
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan industri primer hasil hutan kayu, pengendalian bahan baku industri primer
hasil hutan, sertifikasi produksi industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan notifikasi ekspor impor produk industri hasil hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan industri primer hasil hutan kayu, pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan, sertifikasi produksi industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan notifikasi ekspor impor produk industri hasil hutan; c. penyusunan norma standar dan prosedur pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan industri primer hasil hutan kayu, pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan, sertifikasi produksi industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan notifikasi ekspor impor produk industri hasil hutan; d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan industri primer hasil hutan kayu, pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan, sertifikasi produksi industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan notifikasi ekspor impor produk industri hasil hutan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
