PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 599
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang pemolaan pengolahan hasil hutan, penyusunan bahan penilaian terhadap permohonan perijinan industri primer hasil hutan kayu, pengendalian bahan baku industri primer hasil hutan, sertifikasi produksi industri hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan notifikasi ekspor impor produk industri hasil hutan.
